Indosaku berdiri pada tahun 2019 dengan nama PT Sens Teknologi Indonesia dengan mengantongi izin kegiatan usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional dan resmi mendapatkan izin dari OJK pada tahun 2021 sesuai dengan surat keputusan izin dari OJK dengan No : KEP-86/D.05/2021.
Pada tahun 2024, PT Sens Teknologi Indonesia berubah nama menjadi PT Indosaku Digital Teknologi
Indosaku bertujuan menjadi platform online p2p lending yang terkemuka di Indonesia dan berkomitmen untuk membangun masa depan yang lebih inklusif secara keuangan bagi semua masyarakat Indonesia dengan cara memberikan akses permintaan pinjaman yang cepat, mudah, dan tejangkau melalui aplikasi seluler.
Indosaku didirikan oleh berbagai tim dengan generasi digital natives yang memiliki berbagai pengalaman yang sangat luas dalam membangun dan pengukuran skala gangguan/perubahan bisnis.

Visi

Indosaku menjadi salah satu platform solusi keuangan inklusif bagi Indonesia,
Indosaku sebagai platform teknologi finansial berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan yang berkesinambungan dengan memitigasi risiko gagal bayar serta mempertemukan antara lender dengan borrower yang bertanggung jawab.



Misi

Indosaku merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang akan mengoptimalkan penyaluran dana melalui sistem dan jaringan yang berkualitas,
Indosaku hadir dengan produk pinjaman multiguna yang di harapkan mampu menghadirkan layanan pinjaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemegang Saham







Jajaran Manajemen




Yulvina Maulita Napitupulu

Direktur INDOSAKU

Arif Rahman

Direktur INDOSAKU

Ridwan Sukarno

Komisaris INDOSAKU

Yulvina Maulita Napitupulu


Ibu Vina merupakan Direktur di INDOSAKU. Menghabiskan lebih dari 12 tahun di industri perbankan dalam bidang pengembangan produk, risiko manajemen, proses perbaikan, dan mengaudit.


Arif Rahman


Bapak Arif Rahman merupakan Direktur IT di INDOSAKU dan telah berkecimpung di Industri IT selama lebih dari 14 tahun dengan berbagai layanan, mulai dari web dan aplikasi mobile hingga biometrik dan eKYC.


Ridwan Sukarno


Bapak Ridwan merupakan Komisaris di INDOSAKU. Berpengalaman lebih dari 25 tahun di perbankan industri sebagai verifikator, manajer cabang di PT Bank Mandiri (Persero) dan direktur fintech perusahaan p2p.



Perjalanan Kami




Terus berkembang dari waktu ke waktu,
Indosaku selaras dengan perkembangan satu demi satu bisnis yang kami bantu.

Nilai Pendanaan yang disalurkan

2.354.006.928.200 Rb

Sejak Berdiri

Nilai Pendanaan yang disalurkan

779.507.072.000 Rb

Tahun ini

Nilai Pendanaan yang disalurkan

87.870.720.000 Rb

Bulan berjalan

Jumlah Penerima Dana

1.340.362 Rb

Sejak berdiri

Jumlah Penerima Dana

352.602 Rb

Tahun ini

Jumlah Penerima Dana

0.4% Rb

Bulan berjalan

Jumlah Pemberi Dana

0.4%

Sejak berdiri

Jumlah Pemberi Dana

1.340.362

Tahun ini

Jumlah Pemberi Dana

1.340.362

Bulan berjalan









Disclaimer


1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.