Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) versi Umum Pinjaman Dana Tunai (Cash Loan)





PT INDOSAKU DIGITAL TEKNOLOGI

PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) adalah perusahaan platform p2p lending yang berizin dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Indosaku bertujuan menjadi platform online p2p lending yang terkemuka di Indonesia dan berkomitmen untuk membangun masa depan yang lebih inklusif secara keuangan bagi semua masyarakat Indonesia dengan cara memberikan akses permintaan pinjaman yang cepat, mudah, dan tejangkau melalui aplikasi seluler. Indosaku didirikan oleh berbagai tim dengan generasi digital natives yang memiliki berbagai pengalaman yang sangat luas dalam membangun dan pengukuran skala gangguan/perubahan bisnis.

Jenis Produk dan Fitur Utama

Jenis Produk

Pinjaman Indosaku adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang ditawarkan secara eksklusif kepada pengguna smartphone Android di Indonesia dengan fitur proses pengajuan mudah, bunga rendah dan cashback

Fitur Utama

  • Jumlah pinjaman             : 500.000 s/d 80.000.000,-
  • Suku bunga                        : 0.2-0.3% per hari.
  • Jangka waktu pinjaman : 120 hari

Manfaat Produk, Biaya dan Resiko

Manfaat

Pinjaman Indosaku dapat digunakan oleh pengguna untuk berbagai kebutuhan

Biaya

Hanya ada beberapa biaya:
1. Bunga sebesar 0.2% - 0.3% per harinya dari nilai pinjaman Anda.
2. Biaya keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Resiko

Informasi mengenai resiko dapat diakses melalui link dibawah.

Persyaratan dan Tata Cara

Syarat Pengajuan

Syarat pengajuan di Indosaku sebagai berikut:
1. Berdomisili di wilayah Indonesia (Warga Negara Indonesia).
2. Usia Produktif 18 – 55 tahun.
3. Pengajuan menggunakan smartphone milik sendiri yang aktif digunakan paling sedikit 1 bulan terakhir ini.

Agar Indosaku dapat terus menawarkan produk pinjaman dengan biaya bersaing, Indosaku memberikan pinjaman hanya kepada pemohon yang lolos proses uji kelayakan kredit dan verifikasi data.

Pinjaman Indosaku bisa dicairkan ke rekening bank yang aktif dan atas nama peminjam sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan transaksi, kegiatan pencucian uang, penipuan, maupun aktivitas ilegal lainnya. Anda juga dapat melakukan transfer dana ke rekening lain setelah pinjaman pertama selesai. Terima Kasih.

Tata Cara Peminjaman

Cara Pengajuan Pinjaman

Untuk pengajuan pinjaman di Indosaku, berikut caranya:
1. Install aplikasi Indosaku di Google Play Store.
2. Isi formulir & unggah dokumen.
3. Persetujuan & pencairan dana (1 hari kerja, jika dokumentasi lengkap sesuai petunjuk dan lolos uji kelayakan kredit)

Dokumen yang dibutuhkan

Setelah melengkapi data pribadi dan formulir pengajuan, unggah dokumen berikut menggunakan aplikasi Indosaku:
1. KTP
2. Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan
3. Foto selfie dengan KTP

Lama Pencairan

Jika kredit pinjaman Anda disetujui, maka dana akan langsung segera dicairkan ke rekening peminjam yang terdaftar dan terverifikasi. Proses pencairan dana selambatnya 1 hari kerja.

Cara pembayaran

Cara Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer bank melalui ATM / teller / M-banking / Alfamart / Indomaret. Silakan Anda lakukan pembayaran ke salah satu dari virtual account yang terdapat pada menu aktivitas pinjaman di aplikasi Indosaku Anda.

Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal jatuh tempo Anda akan disesuaikan berdasarkan tanggal pengajuan Anda





Disclaimer


1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.